PERSYARATAN PINDAH PENDUDUK ANTAR KABUPATEN DAN ANTAR PROVINSI
- Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan
- Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan
- KTP dan KK Asli
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian
- Surat Pernyataan bermaterai dari Orang Tua/Wali bagi penduduk yang pindah dan belum berumur 17 tahun (belum wajib KTP)
- Foto berwarna 4×6 sebanyak 4 lembar
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- bagi yang tidak mengurus sendiri
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy SKCK
- Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang