PERSYARATAN KARTU KELUARGA :
- Surat pengantar dari RT setempat
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
- Mengisi formulir permohonan KK
- Fotocpy Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Surat Keterangan Kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
- Fotocopy Surat Cerai bagi yang sudah bercerai.
- Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk Pembuatan KK Baru karena pindah datang :
- – Syarat 1 s/d 8
- – Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Untuk Pembuatan KK Baru karena pemecahan KK :
- – Syarat 1 s/d 8
- – KK lama yang akan dipecah
Untuk Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru melalui kelahiran anak :
- – Syarat 1 s/d 8
- – KK lama
- – Surat Keterangan Kelahiran anak dari Desa/Kelurahan
Untuk Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian anggota keluarga :
- – Syarat 1 s/d 8
- – KK lama
- – Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (surat kematian harus selalu dilaporkan by name setiap bulan ke Dindukcapil cq Kantor Kecamatan)
Untuk Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru melalui numpang KK :
- – Syarat 1 s/d 8
- – KK lama
- – KK yang akan ditumpangi
- – Surat Keterangan Pindah datang dari anggota keluarga baru yang pindah datang.
Untuk Penggantian KK
Syarat :
- – Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- – KK lama yang rusak bila KK nya rusak
- – Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang.